Kejagung Ingatkan Kejahatan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Inin Nastain, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 16:51 WIB
Jampidum Kejagung, Fadil (foto: tangkapan layar)
Share :

Dalan pelaksanaannya, peran tokoh masyarakat memiliki peran besar dalam proses keadilan restoratif itu. Mereka akan memberikan masukan kepada petugas terkait latarbelakang dari tersangka itu.

"Mempertemukan pihak-pihak korban, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Bahkan dalam pelaksanaannya, peran dari para tokoh masyarakat ini sangat penting," jelas dia.

"Karena kami menitipkan warga masyarakat itu kepada tokoh masyarakat. Agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi. Dia kembali ke masyarakat. Jadi orang yang telah kita pulihkan haknya. Begitu juga korban, kita pulihkan haknya," papar dia.

Lebih jauh dijelaskannya, ada ketentuan lain dalam hal keadilan restoratif, salah satunya yakni kasus yang tidak mendapatkan perhatian dari masyarakat atau berdampak terhadap terjadinya kegoncangan di kalangan masyarakat.

"Seperti kejahatan yang meraih perhatian masyarakat, tidak mungkin kita terapkan RJ. Misalnya perkelahian antara kampung. Karena sudah memunculkan kegoncangan di dalam masyarakat," jelas Jampidsus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya