Kejagung Ingatkan Kejahatan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Inin Nastain, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 16:51 WIB
Jampidum Kejagung, Fadil (foto: tangkapan layar)
Share :

"Tapi kalau penganiayaan terhadap seseorang, tidak berakibat kepada gangguan pada aktivitas korban, bisa diselesaikan dengan membayar, membawa ke RS, bisa kita selesaikan," lanjut Fadil Zumhana

Begitu juga dengan kasus kejahatan seksual. Dia beralasan, kasus kejahatan seksual, tidak bisa mengembalikan kondisi korban seperti semula.

"Juga seperti kejahatan seksual, nggak mungkin kita sarankan melalui keadilan restoratif. Karena sulit untuk mengembalikan kepada keadaan semula. Jadi klasifikasinya lima tahun ke bawah dan tidak menarik perhatian masyarakat," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya