JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana mengungkapkan, pihaknya tidak selalu melimpahkan kasus-kasus yang masuk ke pengadilan, lewat Restorative Justice (RJ) yang bisa membuat bebas tersangka, tanpa harus menjalani persidangan di pengadilan.
Namun, sambung Fadil, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, agar tersangka itu tidak masuk persidangan, salah satunya adalah ancaman hukuman yang dihadapinya tidak lebih dari 5 tahun penjara.
"Kalau kita membaca regulasi yang kami gunakan Perja 15 2020, klasifikasi tindak pidana seperti apa yang bisa kita selesaikan melalui keadilan restoratif. Dalam Perja tegas disebutkan bahwa ancaman pidana lima tahun ke bawah, dan kerugian Rp2,5 juta," kata Fadil dalam kuliah umum 'Reformasi Hukum Pidana Nasional: Penegakan Keadilan dan Hukum dalam Peradilan' yang disiarkan langsung akun YouTube Fakultas Hukum Unpad, Senin (13/3/2023).
Ditegaskannya, beberapa waktu terakhir ini, banyak kasus yang masuk dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.
"Jadi ancaman pidana lima tahun ke bawah ini memang cukup banyak. Termasuk belakangan juga, kami dalam pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Undang-undang ITE pelaksanaan pasal 27, itu menyangkut penghinaan yang dilakukan melalui sarana internet , itu dapat kita selesaikan melalui keadilan restoratif," beber dia.
Keadilan restoratif, jelas dia, bertujuan agar tidak menimbulkan stigma negatif di kalangan masyarakat. Bagaimana pun juga, hingga saat ini masih ada stigma kurang baik bagi mereka yang berstatus sebagai mantan narapidana.
"Itu yang kami hindari agar masyarakat tidak lagi mengasingkan para pelaku pidana ini. Sehingga kami tidak melimpahkan ke pengadilan, tetapi kami memilih melakukan mediasi," papar Jampidsus.
Dalan pelaksanaannya, peran tokoh masyarakat memiliki peran besar dalam proses keadilan restoratif itu. Mereka akan memberikan masukan kepada petugas terkait latarbelakang dari tersangka itu.
"Mempertemukan pihak-pihak korban, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Bahkan dalam pelaksanaannya, peran dari para tokoh masyarakat ini sangat penting," jelas dia.
"Karena kami menitipkan warga masyarakat itu kepada tokoh masyarakat. Agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi. Dia kembali ke masyarakat. Jadi orang yang telah kita pulihkan haknya. Begitu juga korban, kita pulihkan haknya," papar dia.
Lebih jauh dijelaskannya, ada ketentuan lain dalam hal keadilan restoratif, salah satunya yakni kasus yang tidak mendapatkan perhatian dari masyarakat atau berdampak terhadap terjadinya kegoncangan di kalangan masyarakat.
"Seperti kejahatan yang meraih perhatian masyarakat, tidak mungkin kita terapkan RJ. Misalnya perkelahian antara kampung. Karena sudah memunculkan kegoncangan di dalam masyarakat," jelas Jampidsus.
"Tapi kalau penganiayaan terhadap seseorang, tidak berakibat kepada gangguan pada aktivitas korban, bisa diselesaikan dengan membayar, membawa ke RS, bisa kita selesaikan," lanjut Fadil Zumhana
Begitu juga dengan kasus kejahatan seksual. Dia beralasan, kasus kejahatan seksual, tidak bisa mengembalikan kondisi korban seperti semula.
"Juga seperti kejahatan seksual, nggak mungkin kita sarankan melalui keadilan restoratif. Karena sulit untuk mengembalikan kepada keadaan semula. Jadi klasifikasinya lima tahun ke bawah dan tidak menarik perhatian masyarakat," pungkasnya.
(Awaludin)