JAKARTA - Seorang pria berinisial F menjadi korban penganiayaan di disekap kawanan polisi gadungan. Selain itu, uang korban di rekening dikuras pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, korban hendak membeli satu motor dan menemui penjualnya di Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
"Saudara F itu akan membeli satu sepeda motor yang diketahui melalui media sosial Facebook dengan metode pembayaran tunai atau kita kenal dengan istilah cash on delivery," kata Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).
Saat bertemu penjual, korban mentransfer uang Rp10 juta melalui fasilitas mobile banking. Setelah uang dikirim dan motor akan diserahkan, tiba-tiba datang 6 pelaku menggunakan mobil. Mereka mengaku sebagai polisi.
"6 orang itu kemudian langsung menyeret membawa korban ke dalam mobil," ujarnya.
Para pelaku kemudian menganiaya korban. Mereka pun mengikat kedua tangan korban dan melakban matanya.
"Sambil diinterogasi seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi dengan menuduh korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan dituduh sebagai penadah," ujarnya.
Syahuddi bilang, para pelaku lalu memaksa korban memberikan nomor pin ATM-nya. Sempat menolak, akhirnya korban memberikan nomor PIN ATM-nya tersebut.
"Dalam ATM tersebut, berisi uang berjumlah Rp34 juta. Setelah diambil uangnya, korban diturunkan di daerah Serpong," ujarnya.
Para pelaku pun mengambil uang tunai Rp5 juta yang dipegang korban hingga sepeda motor korban seharga Rp4 juta dan 2 handphone milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp44,5 juga.
Usai mengalami kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kembangan Jakarta Barat. Dengan modal CCTV di TKP, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.
Awalnya, polisi menangkap satu pelaku atas nama Z. Dari sana polisi melakukan pengembangan.
"Kemudian tim berhasil mengamankan 6 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan," kata Syahdudi.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, sepeda motor milik korban, 2 pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke-1 dan huruf kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)