Usai mengalami kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kembangan Jakarta Barat. Dengan modal CCTV di TKP, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.
Awalnya, polisi menangkap satu pelaku atas nama Z. Dari sana polisi melakukan pengembangan.
"Kemudian tim berhasil mengamankan 6 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan," kata Syahdudi.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, sepeda motor milik korban, 2 pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke-1 dan huruf kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)