Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Dennis, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
"Selama kurang lebih 1 bulan, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung khususnya, di seputaran kampus Unila, Kampung Baru, Sukarame dan Kemiling," ungkapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Dennis, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )