Gagal Curi Motor, Maling Babak Belur Dihajar Massa

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 15 Maret 2023 01:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Dennis, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

"Selama kurang lebih 1 bulan, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung khususnya, di seputaran kampus Unila, Kampung Baru, Sukarame dan Kemiling," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Dennis, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya