Gugatan Cerai Suharso Monoarfa Dikabulkan, Nurhayati Ajukan Kasasi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2023 12:57 WIB
Suharso Monoarfa/Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Gugatan cerai yang diajukan oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dikabulkan di tingkat pertama dan banding. Hal itu tertuang dalam putusan PTA Jakarta yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA).

Mulanya, Suharso mengajukan gugatan cerai terhadap Nurhayati ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Gugatan itu pun kemudian dikabulkan pada 23 Mei 2022.

 BACA JUGA:

"Memberikan izin kepada Suharso Monoarfa menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurhayati) di depan sidang PA Jaksel," tulis amar putusan tersebut, dikutip Kamis (16/3/2023).

Selain mengabulkan gugatan cerai Suharso, PA Jaksel juga menjatuhkan:

1. Membebankan kepada Suharso Monoarfa nafkah selama iddah sebesar Rp 105 juta.

2. Membebankan kepada Suharso Monoarfa mut'ah sebesar Rp 105 juta.

 BACA JUGA:

Atas putusan itu, Nurhayati tidak terima dan mengajukan banding. Namun, banding yang diajukan Nurhayati ditolak PTA Jakarta. Di tingkat banding gugatan cerai Suharso kembali dikabulkan.

Duduk sebagai ketua majelis Arsyad dengan anggota Sunarto dan Syamsidar. Di samping mengabulkan gugatan cerai Suharso, PTA Jakarta juga menjatuhkan:

1. Membebankan kepada Suharso untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulan Rp 105 juta.

2. Membebankan kepada Suharso untuk memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp 250 juta.

Nurhayati yang juga anggota DPR itu pun menolak putusan hakim. Ia mengajukan kasasi. Perkara itu mengantongi nomor 240 K/AG/2023. Perkara ini belum diputus MA.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya