Gugatan Cerai Suharso Monoarfa Dikabulkan, Nurhayati Ajukan Kasasi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2023 12:57 WIB
Suharso Monoarfa/Foto: Okezone
Share :

Duduk sebagai ketua majelis Arsyad dengan anggota Sunarto dan Syamsidar. Di samping mengabulkan gugatan cerai Suharso, PTA Jakarta juga menjatuhkan:

1. Membebankan kepada Suharso untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulan Rp 105 juta.

2. Membebankan kepada Suharso untuk memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp 250 juta.

Nurhayati yang juga anggota DPR itu pun menolak putusan hakim. Ia mengajukan kasasi. Perkara itu mengantongi nomor 240 K/AG/2023. Perkara ini belum diputus MA.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya