JAKARTA- Deretan 5 daerah yang dulunya berstatus sebagai daerah istimewa pada wilaya Indonesia.
Sebagai sebuah negara kesatuan yang kaya akan budaya, Indonesia mengakui dan menghargai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Hal tersebut diatur dalam undang-undang dengan memberikan daerah tersebut berbagai keistimewaan otonomi.
Daerah istimewa merupakan daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang istimewa dibanding daerah lainnya. Keistimewaan tersebut berkaitan dengan hak asal usul dan sejarah daerah tersebut sejak sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di Indonesia, kita mengenal ada dua daerah dengan menyandang daerah istimewa, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam. Namun ternyata ada juga daerah memiliki status sebagai daerah istimewa.