Terlebih kata dia, jika terjadi penjarahan lahan di sekitar Obvitnas, tentu di luar kemampuan Pertamina untuk mengatasi.
“Itu sebabnya, kita berharap, bagaimana regulasi yang mengatur objek-objek strategis vital. Harus ada peraturan yang kuat untuk memayungi. Karena kalau ini dijarah terus secara liar maka sudah di luar kewenangan Pertamina,”terangnya.
.”Maka dalam hal ini dibutuhkan Peraturan Daerah yang tegas. Pemda juga harus menindak tegas, mencegah masyarakat mendekat,"tutup Willy.
(Fahmi Firdaus )