Dia melanjutkan, jika masyarakat menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih.
Bawaslu RI juga sebelumnya menemukan kendala dalam proses Coklit yang berlangsung dari 12 Februari sampai 14 Maret 2023 tersebut.
Di mana lima kendala itu yakni terdapat wilayah yang belum selesai melaksanakan Coklit, pelaksanaan Coklit yang dilakukan di luar Kabupaten/Kota Sesuai Domisili, dan kesulitan Coklit secara door to door di 3 area rawan. Kemudian, pemilih tidak dikenali dan TPS tak berpenghuni.
(Widi Agustian)