"Di SPT pajaknya Rp11,56 triliun, jadi perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar. Dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen," katanya.
Kemudian DY, kata Sri Mulyani, dalam laporan SPT tercatat Rp38 miliar, namun temuan PPATK menunjukkan transaksi mencapai Rp8 Triliun.
"Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan tadi nomor account-ya 5 orang yang merupakan karyawannya," katanya.
"Termasuk kalau kita bicara tentang transaksi ini adalah transaksi money changers, jadi anda bisa bayangkan money changers cash in, cash out orang," pungkasnya.
(Awaludin)