Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, pihaknya mengamankan 39 PSK saat penggerebekan pada Kamis (16/3/2023) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Empat pelaku diamankan, yaitu muncikari berinisial IC (35), dan tiga bodyguard mencegah PSK kabur yakni HA (25), SR (35), dan MR (25). Sementara HS yang merupakan suami dari IC masih dalam pengejaran kepolisian.
Dalam melayani pria hidung belang, para PSK dibayar Rp 40 ribu per jam dan mucikari mendapatkan uang Rp 310 ribu. Jika mencoba kabur, PSK dikenai denda dengan nominal jutaan rupiah.
Modus muncikari yakni menawarkan korban yang direkrut dari berbagai daerah untuk bekerja sebagai ART di Jakarta dengan gaji cukup besar (mendekati UMR DKI). Namun setiba di Jakarta, para perempuan tersebut justru dijadikan PSK.
(Erha Aprili Ramadhoni)