JAKARTA - Polisi masih memburu satu terduga pelaku berinisial HS dalam kasus perdagangan orang di Tambora, Jakarta Barat. Sebelumnya, polisi telah menangkap empat pelaku terdiri atas seorang muncikari IC, dan tiga pengawalnya berinisial HA, SR, dan MR.
"Belum ketangkap (masih dalam pengejaran)," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Ia menyebutkan, kasus tersebut bermula saat pihaknya menggerebek kos-kosan yang diduga menjadi penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Dalam penggerebekan itu, sebanyak 39 orang PSK diamankan. Lima orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam menjalankan modusnya, Putra menjelaskan, muncikari berinisial IC membuka lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) lewat media sosial (medsos). Beberapa pekerja yang telah direkrut berasal dari beberapa daerah di Jawa barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan.
Setelah korban datang, IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART, melainkan PSK. Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun, mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda Rp1,5 juta.
Para perempuan tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, mereka dipaksa melayani pria hidung belang yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.
"Para PSK juga tidak boleh keluar di lokasi tersebut. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal," ujarnya.