JAKARTA – Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bahkan pihaknya tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa itu bukan TPPU.
BACA JUGA:
Demikian diungkapkan Ivan saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR yang meminta konfirmasi temuan transaksi Rp300 triliun itu adalah TPPU.
“PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?,” tanya Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dia melanjutkan, bahwa itu merupakan TPPU. Karena itu merupakan hasil pemeriksaan sehingga dipastikan TPPU, jika tidak maka tidak akan disampaikan. “TPPU, pencucian uang,” jawab Ivan.
“Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Mendengan jawaban dari Ivan, politikus Partai Gerindra ini tidak puas dan kembali menanyakan apakah benar itu TPPU. Dan Ivan kembali menjawab bahwa itu TPPU. Desmond mempertanyakan apakah terjadi kejahatan di Kemenkeu.
“Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan begitu?,” tanta politikus Pratai Gerindra ini.
Ivan menjawab bahwa PPATK tidak dalam posisi menjawab adanya kejahatan di Kemenkeu atau tidak.
“Bukan, dalam posisi departemen keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal,” terangnya.