Selama Ramadhan 2023, ASN Pemprov DKI Kerja hingga Pukul 14.00 WIB

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2023 07:19 WIB
ASN Pemprov DKI Jakarta. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 299 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.

Ia menjelaskan, dalam Kepgub tersebut, ada pemangkasan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

"Untuk hari Jumat pukul 07.00 hingga 14.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30," ujar Maria dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI (21/3/2023).

Maria menuturkan, nantinya pegawai yang bertugas selama 24 jam di rumah sakit, Dinas Gulkarmat dan Satpol PP dapat melakukan pengaturan jam kerja secara bergiliran.

"Bagi guru atau penjaga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat melakukan pengaturan jam oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah," tuturnya.

Maria meminta, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melaksanakan tugas dan tanggung sesuai aturan yang berlaku.

"Bulan Puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan terbaik kepada warga," katanya.

Maria mengimbau wali kota atau bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal selama Ramadan.

"Saya mengimbau tetap selalu menjaga kesehatan dan semangat. Selamat menunaikan ibadah puasa 1444 Hijriah bagi yang menjalankan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya