JAKARTA - Polisi melarang masyarakat melakukan aksi sweeping atau main hakim sendiri pada bulan suci Ramadhan 2023. Pasalnya, aksi tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Sweeping atau tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 335, bisa juga kena Pasal 170 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy pada wartawan, Selasa (21/3/2023).
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, saat bulan suci Ramadhan biasanya kerap kali muncul kelompok-kelompok tertentu yang berniat menjaga, namun malah melanggar aturan hukum.
"Dalam bulan suci Ramadhan, sering kali tindakan main hakim sendiri dari kelompok-kelompok yang niatnya menjaga tapi malah bersinggungan dengan hukum di negara kita. Kami komitmen akan menindak tegas bila hal itu terjadi, bila ada di Jakarta Selatan," tuturnya.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, sama halnya dengan aksi sweeping hingga main hakim sendiri, masyarakat yang meminta sumbangan secara paksa pun bakal ditindak tegas polisi. Pasalnya, meminta sumbangan secara paksa juga berpotensi melanggar hukum.