Dari ketiga tersangka itu, polisi lebih dahulu merampungkan berkas perkara AG hingga akhirnya berkas AG dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI. Berkas AG itu lantas dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Jakarta Selatan agar bisa segera disidangkan.
(Nanda Aria)