PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan ratusan karung berisi sepatu bekas. Sepatu bekas itu merupakan barang impor tanpa izin.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edy Rahmat menjelaskan bahwa, barang tersebut diamankan di Kelurahan Tembilahan Hulu, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Satu tersangka berhasil diamankan
BACA JUGA:
"Total barang bukti yang kita sita sebanyak 300 karung. Satu orang atas nama Mastur kita amankan," ucapnya Selasa (21/3/2023).
Pengungakapan ini berawal saat penyidik mendapatkan informasi masyarakat tentang kegiatan pedagangan barang yang dilarang. Barang ilegal berupa sepatu second dari luar negeri. Kemudian tim melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
Adapun, modus dan motif pelaku Mastur yakni tersangka memperdagangkan barang berupa sepatu second dari luar negeri. Sepatu bekas itu diimpor dari Batam, Kepulauan Riau dan dikirim ke Tembilahan, Inhil.