"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya, dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," ungkap hakim dalam putusannya.
Meski divonis penjara empat bulan, Dian dijelaskan Amin selaku hakim tidak perlu menjalani hukuman penjara sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi selama masa percobaan 8 bulan, jika terpidana Dian Patria kembali melakukan tindakan pidana, keputusan itu bisa gugur jika ad keputusan hakim dan pihak lain.
Hakim juga memutuskan mengembalikan barang bukti berupa handphone dan dua buah nomor simcard milik pelapor Disa Indah Putri melalui Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya hakim meminta baik jaksa atau terpidana bisa berpikir untuk melakukan langkah hukum banding, atau waktu berpikir selama tujuh hari pasca persidangan.
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta.
(Khafid Mardiyansyah)