Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita Ribuan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi di Malang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |19:57 WIB
Polisi Sita Ribuan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi di Malang
Polisi Sita Ribuan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi di Malang
A
A
A

JAKARTA - Polres Malang menggelar operasi cipta kondisi untuk menekan peredaran minuman keras. Sejauh ini terdapat 2.307 botol miras yang disita.

Operasi ini tidak hanya menyasar penjual miras. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli dan dialog dengan pemilik usaha untuk mencegah minuman beralkohol ilegal kembali beredar di lingkungan masyarakat.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah pencegahan agar peredaran miras ilegal tidak semakin mudah dijangkau masyarakat.

Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata Rulian, Kamis (17/9/2026).

Sasaran operasi ditentukan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian. Personel dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jajaran dilibatkan dalam kegiatan operasi tersebut.

Dari ribuan botol yang diamankan, jenisnya beragam. Di antaranya arak, trobas, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang ditemukan dalam kegiatan penertiban di sejumlah wilayah.

Menurut Rulian, langkah pencegahan juga penting dilakukan di tingkat lingkungan. Sebab, semakin mudah miras ilegal diperoleh, semakin besar pula potensi minuman tersebut dikonsumsi oleh orang yang tidak semestinya.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti. Pemilik usaha yang ditemukan menjual miras ilegal juga diberikan pemahaman agar tidak kembali melakukan penjualan yang melanggar ketentuan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement