JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan narasi yang beredar di media sosial mengenai razia dan penagihan pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 adalah berita bohong atau hoaks. Masyarakat diminta tidak terpengaruh oleh isu menyesatkan tersebut.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis siaran pers resmi Korlantas Polri, Kamis (17/9/2026).
Polri menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor memiliki ketentuan serta prosedur hukum yang jelas.
Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Dalam pelaksanaannya, petugas wajib mengantongi surat perintah tugas, mengenakan seragam serta atribut resmi, dan melakukan pemeriksaan sesuai lokasi yang ditentukan. Oleh karena itu, ketentuan penertiban di jalan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggelar razia kendaraan dari rumah ke rumah secara nasional.
Korlantas Polri juga meluruskan narasi poster hoaks yang menyebut kendaraan STNK only (tanpa BPKB) akan menjadi sasaran penertiban. BPKB bukanlah dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengemudi di jalan raya.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan meliputi STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, atau tanda bukti sah lainnya.