Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras, PKS Desak RUU Minol Segera Disahkan

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |14:25 WIB
Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras, PKS Desak RUU Minol Segera Disahkan
Salah satu tersangka kasus hafalan Alquran berhadiah miras (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam kegiatan promosi minuman keras (miras) di Festival Musik The Sounds Project menuai sorotan. Aparat penegak hukum didesak mengusut pihak-pihak yang terlibat, sementara DPR dan pemerintah diminta kembali mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid mengecam kegiatan promosi miras yang menggunakan hafalan Alquran dalam Festival Musik The Sounds Project. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kegiatan tersebut dan pihak penyelenggara bertanggung jawab.

"PKS mengecam kegiatan ini. Nilai dan simbol keagamaan tidak semestinya dijadikan bagian dari promosi produk minuman beralkohol. Kami meminta agar pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kholid dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Kholid, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan hafalan Alquran. Ia menilai kasus ini juga menunjukkan pentingnya sensitivitas dalam penyelenggaraan kegiatan di ruang publik yang diikuti masyarakat dari berbagai latar belakang.

“Ini bukan sekadar soal Alquran. Kita harus melihat persoalan ini dalam konteks yang lebih luas, yaitu sensitivitas ruang publik. Penyelenggara event harus mampu memitigasi kegiatan yang berpotensi menyinggung SARA,” tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement