Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras, PKS Desak RUU Minol Segera Disahkan

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |14:25 WIB
Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras, PKS Desak RUU Minol Segera Disahkan
Salah satu tersangka kasus hafalan Alquran berhadiah miras (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Kholid, dunia usaha tetap perlu tumbuh, tetapi pertumbuhan tersebut harus dibarengi tanggung jawab terhadap masyarakat. Ia mengingatkan agar kepentingan promosi tidak mengabaikan sensitivitas publik.

Berkaca dari kejadian tersebut, Kholid kemudian mendesak DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Kholid menjelaskan, RUU Minol telah lama menjadi perhatian PKS. Fraksi PKS DPR RI disebut konsisten mengusulkan dan memperjuangkan RUU tersebut bersama fraksi lintas partai dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.

RUU tersebut juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2021.

“PKS konsisten mengusulkan dan memperjuangkan RUU ini di parlemen, terutama di Badan Legislasi DPR RI. Kita membutuhkan payung hukum nasional yang kuat untuk mengatur minuman beralkohol, termasuk bagaimana kegiatan promosi dan distribusinya dilakukan di tengah masyarakat,” jelas Kholid.

Menurutnya, kasus promosi miras yang menggunakan simbol keagamaan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk kembali menempatkan RUU Minol sebagai agenda prioritas.

“Jangan sampai kita hanya ramai ketika ada kasus, kemudian setelah perhatian publik mereda persoalannya kembali dilupakan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola kegiatan promosi di ruang publik,” pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement