JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras), dalam acara The Sounds Project. Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembawa acara hingga pemberi tantangan dan peserta yang melafalkan ayat Alquran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," ujar Iman, Kamis (13/8/2026).
Iman menjelaskan, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth saat tantangan tersebut berlangsung.
Sementara itu, tersangka I dan AK diduga berperan sebagai pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung. Keduanya diduga menawarkan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol bagi pengunjung yang mampu melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha.
Adapun tersangka M diduga berperan sebagai pihak yang menerima tantangan tersebut. M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.