Pengungkapan dugaan penimbunan miras tersebut bermula informasi dari masyarakat, salah satu warga negara asing telah membawa satu unit kendaraan Kawasaki selama lima bulan, belum dilakukan pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp29,5 juta.
Atas dasar Informasi tersebut, anggota melakukan pengecekan dan setelah dilakukan pengecekan terhadap motor tersebut ditemukan tumpukan kardus yang berisikan minuman keras sebanyak 115 kotak dengan kadar alkohol yakni 4,9 persen.
"Ada indikasi minuman tersebut untuk di dikomersilkan oleh pemiliknya, mengingat Kawasan Mandalika merupakan tempat wisata yang identik dengan peredaran minuman keras," pungkasnya.
(Awaludin)