10. Selain wajib mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) sampai dengan angka 9 (sembilan) setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri;
f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
11. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 10 (sepuluh) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Nanda Aria)