Sementara untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Dedi juga akan menggandeng beberapa stakeholder seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan.
“Seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi mendukung kekhusukan warga dalam menunaikan ibadah di bulan Ramadhan” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )