JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar mengomentari polemik larangan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintahan.
Menurut dia, larangan itu guna menunjukkan kesederhanaan di bulan suci Ramadhan. Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Nasaruddin Umar, ingin mengajak pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan gaya hidup sederhana.
"Jangan sampai mendemonstrasikan kelebihan-kelebihan yang Allah berikan kepada kita di bulan suci Ramadan. Ini bulan Ramadan ini kan kita perlu menunjukkan kesederhanaan, low profil apa adanya," ujarnya dalam peluncuran 'program buka puasa pelayan dua tanah suci Raja Salman Bin Abdul Aziz' di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
KH Nasaruddin Umar mendukung kebijakan tersebut. Sebab, menurutnya, para pejabat diminta untuk bisa mengendalikan diri dengan tak melakukan sesuatu hal yang kontras pada Ramadhan.
"Jadi di satu sisi Ramadhan kita diminta untuk mengendalikan diri. Tapi lain ada jor-joran ada sesuatu yang sebaiknya kontras dengan bulan Ramadhan itu sendiri jadi saya kira tentu kita harus mengambil aspek-aspek positif," ujar dia.
Lebih lanjut, larangan buka puasa tersebut bukan serta merta tidak membolehkan para pejabat untuk beramal. Menurutnya makanan maupun minuman di gelaran buka puasa bersama dapat disalurkan ke masjid-masjid yang lebih membutuhkan.
"Buka puasa bersama keluarga, atau di masjid-masjid banyak orang yang membutuhkan makanan minuman yang mungkin disalurkan lewat masjid bisa diniatkan sebagai sedekah, infaq, zakat sekaligus. Saya kira itu bagus lebih distribusinya lebih tepat," kata dia.
Dibanding mengundang para pejabat dalam satu gelaran buka puasa bersama, kata Nasaruddin, alangkah lebih baik buka puasa itu dapat disalurkan kepada yang lebih membutuhkan.
"Misalnya kalau pejabat melakukan acara buka puasa bersama mungkin yang diundang adalah orang-orang yang berkemampuan. Tapi kalau kita salurkan ke masjid itu lebih tepat sasaran," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Hal itu karena penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
(Fakhrizal Fakhri )