JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan seorang pak ogah atau pengatur lalu lintas liar berinisial RF alias B sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap salah satu anggota TNI AL di dekat Markas Marinir atau tepatnya di Persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kami sudah tetapkan pelaku RF alias B sebagai tersangka. Yang bersangkutan berprofesi sebagai pengatur lalu lintas jalan liar atau pak ogah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Irwandhy kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, kronologi penganiayaan bermula saat adanya perselisihan antara tersangka RF alias B dengan korban yang berinisial DS.
“Saat korban melintas bersama keluarganya, situasi lalu lintas memang cukup padat, sehingga terjadi cekcok antara korban dengan tersangka sehingga melakukan tindakan pemukulan kepada korban,” ujarnya.
Irwandhy melanjutkan, korban DS sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Fatmawati akibat mengalami luka pada bagian mulut dan giginya karena dikeroyok pelaku.
“Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan kita lakukan visum di Rumah Sakit Fatmawati,”tutup dia.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )