Pukuli Anggota TNI AL di Dekat Markas Marinir, Pak Ogah Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 24 Maret 2023 15:29 WIB
Ilustrasi: Freepik
Share :

“Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan kita lakukan visum di Rumah Sakit Fatmawati,”tutup dia.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya