Kemudian security Bank Mayora Kismanto mengalami luka tembak di perut bagian kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan. Lalu pegawai BPR Arta Kedaton Hance Chandra mengalami luka tembak pada dada sebelah kanan.
Sementara pelaku perampokan telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Tersangka juga dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
(Nanda Aria)