4 Fakta Pria Gorok Temannya di Tanah Abang, Terancam Hukuman Mati

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 26 Maret 2023 05:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

3. Buang Barang Bukti ke Laut

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian saat dalam perjalanan kabur ke Sumsel itu, tepatnya saat di Merak, pelaku sempat membuang bukti-bukti, mulai dari pisau, pakaian, topi, hingga celananya agar tak terendus polisi.

"Berdasarkan keterangan tersangka itu dibuang ke laut saat kabur," kata Hady.

 

4. Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, BI koni telah ditetapkan sabagai tersangka. BI juga disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady.

Hady menambahkan, akibat pasal berlapis, pelaku terancam hukuman mati. Nantinya, tersangka yang telah tega menggorok rekan sejawatnya itu bakal ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Maksimalnya hukuman mati," paparnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya