Jajaran Polres Jaksel Sita Miras hingga Obat Terlarang dari Sejumlah Lokasi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 26 Maret 2023 05:33 WIB
Miras (Okezone)
Share :

JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Selatan mengawasi peredaran miras dan obat-obatan berbahaya pada bulan suci Ramadhan 2023. Hasilnya, polisi mengamankan miras dan obat-obatan terlarang di sejumlah wilayah Jakarta Selatan.

Satnarkoba Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023), mengamankan pedagang miras ilegal berinisial GU di Pasar Inpres Cipete lantaran kedapatan menjual miras ilegal. Polisi juga mengamankan puluhan botol miras berbagai merek.

"Disita 36 botol miras berbagai merek dari lokasi," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy melalui keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023).

Polsek Jagakarsa juga mengawasi peredaran miras dan obat-ibatan berbahaya di wilayahnya. Polisi mengamankan puluhan botol miras dan dua pedagang miras berinisial FA dan DA. DA diamankan di Jalan Durian pada Jumat (24/3/2023) dan FA diamankan di Jalan Warung sila pada Sabtu (25/3/2023).

"Dari FA diamankan 24 botol miras dan dari DA diamankan 24 botol miras. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan miras tanpa izin," tutur Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra.

Di kawasan Jalan Bangka II, Mampang, Polsek Mampang Prapatan menangkap pedagang miras dan menyita miras ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jumat (24/3/2023). Pedagang miras tersebut saat ini diperiksa lebih lanjut.

"Pedagangnya berinisial TM, yang mana kami sita sebanyak 21 miras dari dia," ucap Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol H Mashuri.

Begitu juga Polsek Pesanggrahan mengamankan pedagang kelontong berinisial AP lantaran kedapatan menjual obat-obatan terlarang. AP diamankan di Jalan Mawar, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023).

"Dari AP kami sita berupa Tramadol, Aprazolem, dan Trihex dengan jumlah keseluruhan 98 lembar. Saat ini, tengah didalami lebih lanjut," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro.

Pengawasan dan penindakan terhadap pedagang miras dan obat-obatan terlarang itu dilakukan jajaran Polres Jakarta Selatan sebagai implementasi dari Perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Penindakan itu juga merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan dan tawuran yang didasari penggunaan miras dan obat-obatan terlarang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya