Jajaran Polres Jaksel Sita Miras hingga Obat Terlarang dari Sejumlah Lokasi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 26 Maret 2023 05:33 WIB
Miras (Okezone)
Share :

Begitu juga Polsek Pesanggrahan mengamankan pedagang kelontong berinisial AP lantaran kedapatan menjual obat-obatan terlarang. AP diamankan di Jalan Mawar, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023).

"Dari AP kami sita berupa Tramadol, Aprazolem, dan Trihex dengan jumlah keseluruhan 98 lembar. Saat ini, tengah didalami lebih lanjut," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro.

Pengawasan dan penindakan terhadap pedagang miras dan obat-obatan terlarang itu dilakukan jajaran Polres Jakarta Selatan sebagai implementasi dari Perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Penindakan itu juga merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan dan tawuran yang didasari penggunaan miras dan obat-obatan terlarang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya