Kapolres menyebutkan, dari pemeriksaan, para pelaku mengaku hal itu hanya konten untuk media sosial.
Guna penyelidikan lebih lanjut, mereka dikumpulkan di Polres Tanjab Barat guna membuat surat pernyataan minta maaf tidak mengulangi perbuatannya lagi.
(Erha Aprili Ramadhoni)