SEMARANG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, telah menetapkan satu tersangka atas insiden meledaknya petasan di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dalam peristiwa itu, satu orang tewas dan 11 rumah rusak.
“Tersangka berinisial I berperan sebagai penjual (bahan petasan), ada barang bukti sudah diamankan hampir 10 kg,” kata Lutfhi, Senin (27/3/2023).
Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Terus kita kembangkan, agar jadi pembelajaran masyarakat,” ujarnya.
Tim gabungan baik dari Polresta Magelang, Gegana Brimob Polda Jateng, Disaster Victim Identification (DVI) Dokkes Polda Jateng, hingga tim Labfor, sejak Minggu malam pasca-ledakan telah melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan.
Lutfi menambahkan, korban tewas bernama Mufid (33) sedang membuat mercon saat terjadi ledakan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sejumlah selongsong yang belum diisi obat mercon.