BEKASI - Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Pakaian bekas senilai Rp80 miliar itu dimusnahkan di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023) siang.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, petugas gabungan, tim Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri melakukan operasi pada 20-25 Maret 2023 lalu.
"Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan,” ujar Nirwala Dwi Heryanto.
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang Ekspor dan barang dilarang Impor.