BEKASI - Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Pakaian bekas senilai Rp80 miliar itu dimusnahkan di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023) siang.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, petugas gabungan, tim Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri melakukan operasi pada 20-25 Maret 2023 lalu.
"Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan,” ujar Nirwala Dwi Heryanto.
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang Ekspor dan barang dilarang Impor.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, kata Nirwala, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Nirwala menegaskan, Bea dan Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp54 miliar.
"Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai 2,6 miliar rupiah," katanya.
Dengan dilakukannya penindakan ini, tambah Nirwala, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya.
"Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )