Perempuan Pro-ISIS dipenjara di Swedia, Pernah Unggah Foto Bareng Kepala Terpenggal di Facebook

Muhammad Fadli Rizal, Jurnalis
Kamis 30 Maret 2023 19:00 WIB
Ilustrasi ISIS (Foto Antara)
Share :

SWEDIA - Seorang perempuan pendukung ISIS asal Swedia, Fatosh Ibrahim (35) dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan perang dan dihukum penjara tiga bulan.

Tuduhan itu merujuk pada aksi Ibrahim mengunggah foto dirinya bersama sebuah kepala terpenggal ke Facebook. Foto itu ia ambil saat berada di Suriah pada 2014.

Dikutip dari Mirror, Kamis (30/3/2023) Fatosh lalu ditangkap ketika pulang ke Swedia. Ia langsung dibawa ke pengadilan. Fatosh mengaku tidak bersalah, namun Pengadilan Distrik Goteborg di Swedia menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadapnya.

 BACA JUGA:

Pengadilan mengatakan bahwa Fatosh dalam dua kesempatan mem-posting foto-foto kepala terpenggal yang ditusuk di pagar di Raqqa, Suriah.

Fatosh menggunakan ponselnya untuk mengambil foto dirinya di Lapangan Naim Raqqa di mana para militan Islamic State atau ISIS memajang tubuh atau kepala orang-orang yang dieksekusi.

"Di sana [Raqqa] para wanita tidak memiliki hak tetapi harus melakukan apa yang dikatakan para pria. Saya mem-posting foto-foto itu di Facebook, saya tidak tahu apa yang saya pikirkan. Saya terluka [akibat] perang. Sangat umum melihat mayat di Raqqa," kata Fatosh di pengadilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya