JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memberikan tenggat waktu hingga dua minggu.
"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada hari Kamis, 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang, sama dengan JPU," kata Ketua Majelis Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, Jon meminta kepada tim penasihat hukum agar agenda sidang pleidoi dilaksanakan 11 hari terhitung dari hari ini. Namun, hal tersebut ditawar lagi oleh tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan agar haknya disamakan oleh JPU.
"Tapi janji nanti replik duplik karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari, bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya," pungkas Hakim.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).