Fatwa MUI, Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

Widya Michella, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 07:46 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

“Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dll yang bisa mengganggu atau menulari orang maka di aharus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” ungkap kiai Miftah.

Saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya