Anis juga mengatakan para korban terindikasi dijual belikan dari satu perusahaan ke perusaan lain ketika target perusahaan tidak terpenuhi.
"Komunikasi korban dengan keluarga selama ini sangat terbatas karena bekerja 16 jam, bahkan lebih. Beberapa kondisi yang sangat buruk mendapatkan intimidasi setiap hari," tuturnya.
Berdasarkan UU 9 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dan UU 18 Tahun 2017, kata Anis, para korban harus segera dievakuasi. Komnas HAM juga akan meminta agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti pemerintah.
"Karena dalam situasi negara konflik, evakuasi korban harus dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan kewenangan hukum internasional yang berlaku," ucapnya.
(Fakhrizal Fakhri )