JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan sela dan pemeriksaan saksi terkait perkara AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora. Sidang itu bakal digelar pada Senin, 3 April 2023.
"Hari Senin (3 April 2023) nanti itu putusan sela, habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta Jaksa," ujar pengacara David Ozora dari LBH Ansor, Dendy Zuhairil Finsa pada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, usai Putusan Sela dibacakan hakim untuk menentukan diterima tidaknya Eksepsi kubu AG, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk menghadirkan saksi dari keluarga David.
"Ada dari keluarganya ananda David, ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh Jaksa tadi," tuturnya.
Poin Eksepsi AG Pacar Mario Dandy saat Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
Pada agenda tanggapan Jaksa atas Eksepsi kubu AG, ia menambahkan, pihaknya tak bisa menjelaskan rinci poin apa saja yang ditanggapi Jaksa. Itu lantaran telah masuk dalam pokok materi persidangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)