MEDAN - Petugas Subdit Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 260 ballpres pakaian bekas dari sebuah ruko yang dijadikan gudang penyimpanan pakaian bekas di Jalan Menyan Raya, Perumnas Simalingkar, Medan, Sumatera Utara, Rabu 29 Maret 2023 malam.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya tumpukan karung yang diduga pakaian bekas yang diimpor.
Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung datang ke lokasi dan membongkar gudang tersebut secara paksa dengan disaksikan oleh kepala lingkungan dan pemilik gudang.
Setelah dibongkar, akhirnya petugas menemukan 260 ballpress pakaian bekas impor. Dari jumlah ballpress pakaian bekas sebanyak 117 ballpress telah diamankan Polda Sumut dan sisanya sementara masih ditampung di gudang tersebut dan dipasang garis polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini Polda Sumut masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kepemilikan pakaian bekas impor tersebut dan memeriksa pemilik gudang tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki temuan barang pakaian bekas impor ini dan masih mencari pemilik pakaian bekas tersebut. Akibat impor pakaian bekas ini, Negara mengalami kerugian hampir Rp1 miliar.
(Arief Setyadi )