KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Plh Dirjen Minerba Idris Sihite Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 03 April 2023 11:45 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal/Arie)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite, hari ini.

Sedianya, Idris Sihite dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi, M Idris Froyote Sihite (Plh Dirjen Minerba / Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Pemanggilan terhadap Idris Sihite hari ini merupakan penjadwalan ulang dari yang sebelumnya. Sebelumnya, Idris Sihite mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 30 Maret 2023.

Hingga siang ini, belum ada informasi lanjutan terkait hadir atau tidaknya Idris Sihite pada panggilan ulang KPK. KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal kehadiran Idris.

Belum diketahui juga apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Idris. Tapi, tim penyidik KPK sempat membawa Idris untuk menyaksikan penggeledahan di sebuah apartemen daerah Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Maret 2023, dini hari.

Dari penggeledahan di apartemen tersebut, tim KPK menemukan uang senilai Rp1,3 miliar. Saat ini, tim masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi manipulasi dana tukin di Kementerian ESDM ini.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya