Bareskrim Naikan Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Penyidikan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 03 April 2023 12:39 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukam gelar perkara terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dari Pengusaha Dito Mahendra.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dari hasil gelar perkara itu, pihaknya memutuskan menaikan status kasus itu ke tahap penyidikan.

"(Gelar) perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait dengan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ujar Djuhandhani.

Diketahui sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri dalam hal ini melakukan penyelidikan dugaan senjata api ilegal Dito Mahendra. Hal itu dilandasi laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023.

Pengusutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951,

"Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak," ucap Djuhandhani.

 BACA JUGA:

Disisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.

"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," tutur Djuhandhani.

Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;

1. satu pucuk Pistol Glock 17

2. satu pucuk Revolver S&W

3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms

5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks

6. satu pucuk Senapan AK 101

7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36

8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

9. satu pucuk senapan angin Walther.

Puteranegara

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya