Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
"Informasi dari tukang ojek, akhirnya menangkap pelaku sedang menggunakan motornya. Pelaku kita kenakan dikenakan pasal berlapis ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)