Modus Pinjam Buat Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Tukang Ojek

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 03 April 2023 23:28 WIB
Modus pinjam buat beli rokok, pria ini bawa kabur motor tukang ojek. (MPI/Putra Ramadhani)
Share :

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

"Informasi dari tukang ojek, akhirnya menangkap pelaku sedang menggunakan motornya. Pelaku kita kenakan dikenakan pasal berlapis ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya