MALANG - Komplotan spesialis pencuri sepeda motor di Kabupaten Malang berhasil dibekuk. Dua pelaku yakni Teyeng (20) dan Gobes (32), keduanya warga Wagir, Kabupaten Malang.
Mereka merupakan bagian dari puluhan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diamankan selama satu bulan terakhir. Dan hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk bisa mencuri motor.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menyatakan, dua pelaku ini merupakan bagian dari sepuluh tersangka pelaku curanmor di wilayah Kabupaten Malang, yang diamankan selama satu bulan terakhir.
"Ada 6 laporan yang kita terima berkasnya curanmor di Kabupaten Malang, sasaran pelaku tindak pidana curanmor, hasil ungkap selama Maret 45 kasus, 10 tersangka, secara keseluruhan semua proses sidik (penyidikan)," kata Kompol Wisnu Setiyawan, saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Senin (3/4/2023).
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, dari 10 orang yang diamankan mayoritas merupakan residivis kasus yang sama. Dua di antaranya merupakan residivis yang beraksi di 33 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Malang.
"Jadi Alhamdulillah di bulan Maret ini berhasil melakukan ungkap dan menangkap tersebut. Tidak hanya Diki, tapi Hadi alias Gobes, ini bersama-sama melakukan aksinya di 33 TKP, mereka sama-sama residivis," ucap Wahyu Rizki Saputro.
Dari dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor di dalam pagar rumah, Hadi baru saja bebas dua bulan yang lalu dari penjara. Dikatakan Rizki, kedua pelaku yakni Hadi dan Diki Setiawan selalu beraksi berdua dengan cara merusak gembok pagar rumah terlebih dahulu.
"Kami juga masih melakukan pendalaman, ternyata tadi siang saya dilapori oleh Kanitreskrim Polsek Pakisaji yang bersangkutan juga melakukan ungkap kasus ternyata ada kaitannya dengan Teyeng ini, ini masih kita lakukan pendalaman seluruh aksi-aksinya," paparnya.