Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal dari Pengusaha Dito Mahendra.
Dari hasil gelar perkara itu, pihaknya memutuskan menaikan status kasus itu ke tahap penyidikan.
"(Gelar) perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jakarta, Senin 3 April 2023.
Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait dengan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut. "Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ujar Djuhandhani.
Pengusutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berbunyi, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Di sisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. Satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. Satu pucuk Senapan AK 101
7. Satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. Satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. Satu pucuk senapan angin Walther.
(Arief Setyadi )